Permintaan uang oleh Dadan itu diungkap dalam dakwaan Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Heryanto diduga menyuap dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap itu diduga diterima terdakwa Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara di MA.
Suap atas pengurusan perkara itu diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka menyebutkan saat video call antara Dadan dan Sekma yang kemudian ditunjukkan ke dirinya, tidak ada Yosef.